Pengertian dan Hukum Qurban


Pengertian Qurban
Kata qurban berasal dari bahasa Arab yaitu قربن yang berarti dekat atau mendekatkan. Selain itu, qurban juga disebutkan dengan  الأضحية (al udhiyah) yang diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha) yang secara harfiyah berarti hewan sembelihan. Jadi, al udhiyah atau qurban menurut syariat berarti sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi (termasuk kerbau), atau kambing (termasuk domba dan biri-biri) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Yang mana penyembelihan tersebut dilakukan pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah / yaumun nahar) dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Jika dilihat dari sejarahnya, qurban sudah dilakukan sejak zaman nabi Adam alaihis salam. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Maaidah ayat 27 yang artinya:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)
Kemudian pada zaman nabi Ibrahim alahis salam, Allah juga memerintahkan kepada beliau untuk berqurban. Sebagaimana yang Allah ceritakan dalam Al Qur’an surat Ash Shaaffaat ayat 102 – 107, yang artinya:
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)
Begitu juga dengan kita, sebagai umat nabi Muhammad SAW, kita juga dianjurkan untuk berqurban. Pada zaman nabi Muhammad SAW, perintah melaksanakan qurban pertama kali datang pada tahun kedua Hijririyah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Majah berikut:
Rasulullah SAW. bersabda: Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salatku.” (HR. Ahmad dan ibn Majah)

Hukum qurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan ahli fiqih (fuqah) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang utama). Namun hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Menurut Imam Syafi’I dan Jumhur Ulama’, hukum qurban menjadi wajib apabila dalam 2 (dua) hal, yaitu:  
Pertama, jika orang tersebut bernadzar. Misalkan seseorang tersebut berkata ”Aku bernadzar, aku akan berqurban tahun ini”, atau dengan berkata ”Aku mewajibkan atas diriku untuk berqurban tahun ini”. Maka dengan nadzar, hukum melaksanakan qurban bagi orang tersebut akan menjadi wajib.
Kedua, dengan perkataan yang menentukan. Misalkan, seseorang yang mempunyai seekor sapi, kemudian dia berkata ”Sapi ini akan aku jadikan qurban”. Maka dengan perkataan tersebut, hukum berqurban orang tersebut dengan sapi yang ia maksudkan adalah wajib.

Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging  qurban adalah haram sebelum dibagikan. Akan tetapi, jika daging qurban sudah dibagikan, bagi yang menerima daging tersebut diperbolehkan untuk menjualnya. Begitu juga dengan kulitnya, tidak diperbolehkan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih. Namun bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit  serta daging qurban sebagai bagian haknya, bukan sebagai upah.

Warrahu a’lam bisshowab.



Nama Anda
New Johny WussUpdated: 02:08

0 komentar:

Post a Comment

Kontak Kami

Powered by Blogger.

Welcome Guys

Search This Blog

Like Us

Advertisment

Followers

CB